Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar. Salah satu wadah untuk berkomukasi antara sesama pendidik adalah Ikatan Guru Indonesia (IGI). IkatanGuru Indonesia (IGI) merupakan organisasi profesi guru yang di sahkan oleh
pemerintah pada tanggal 26 November 2009. Melalui wadah IGI, diharapkan para
guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan
sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.
Salah satu indikator pada kompetensi profesional yaitu Memanfaatkan TIK untuk
berkomunikasi dan mengembangakan diri. Untuk itu pendidik dituntut untuk bisa menguasai teknologi dan memanfaatkannya bagi pengembangan mutu pendidikan. IGI sebagai wadah pengembangan kompetensi turut ambil bagian. Berbagai kegiatan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru diantaranya adalah program satu guru satu blog atau sering disingkat SAGUSABLOG.
Program SAGUSABLOG hampir diadakan di setiap wilayah propinsi bahkan untuk menjangkau seluruh wilayah di tanah air diselenggaran program pembelajaran On line.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar